KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui penyelarasan data lintas instansi agar penanganan berbagai persoalan publik dapat dilakukan lebih tepat sasaran, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, kewilayahan, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyediaan data yang akurat dan terintegrasi (4/6/2026).

Menurut Bambang, data yang valid menjadi dasar penting dalam setiap pelaksanaan penegakan aturan di lapangan sehingga kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kondisi riil.

“Optimalisasi data ini sangat penting karena setiap tindakan penegakan memerlukan pemetaan yang jelas dan berbasis fakta. Karena itu kami membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah untuk menyampaikan data yang akurat sesuai kewenangannya,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, sejumlah persoalan yang sering menjadi perhatian masyarakat seperti reklame, perizinan, pajak daerah, penerangan jalan umum, hingga isu kewilayahan membutuhkan dukungan data sektoral yang lengkap agar penanganannya lebih efektif.

Sinkronisasi data juga dinilai penting untuk mendukung penyusunan kebijakan serta menjawab kebutuhan informasi dalam pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Tanpa data yang akurat, kami tidak akan mampu menyusun pemetaan yang baik maupun menyampaikan kebutuhan dan kondisi lapangan secara komprehensif kepada pimpinan dan DPRD,” katanya.

Selain memperkuat basis data, kegiatan tersebut menjadi sarana membangun kesamaan persepsi antarperangkat daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Bambang menegaskan, terwujudnya Kota Bandung yang aman dan tertib memerlukan keterlibatan seluruh unsur pemerintah serta dukungan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya penataan kota yang dilakukan secara konsisten berdasarkan aturan yang berlaku sehingga ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Penataan kota harus dilakukan dengan tegas tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Tujuannya bukan sekadar menertibkan, tetapi juga memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ketua Pelaksana Kegiatan Fachruly menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan menyelaraskan data objek penegakan hukum daerah antara perangkat daerah teknis dan jajaran kewilayahan se-Kota Bandung.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan badan usaha terhadap Perda, mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui akurasi data perizinan dan wajib pajak, serta memperkuat kinerja operasional Satpol PP.

Sebanyak 100 peserta dari unsur perangkat daerah, kewilayahan, dan jajaran Satpol PP Kota Bandung mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui penyatuan data dan informasi antarinstansi, Pemerintah Kota Bandung berharap penegakan Perda dan Perkada dapat berjalan lebih efektif sehingga menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas masyarakat.

(Diskominfo Kota Bandung/bhf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *