Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan pendaftaran biometrik untuk nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku bagi setiap aktivasi kartu SIM baru sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terpercaya.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan digital, seperti penipuan daring, panggilan spam, serta penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026), Edwin memastikan seluruh operator seluler telah siap menerapkan registrasi biometrik secara nasional. Prosesnya dapat dilakukan melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.

Teknologi yang digunakan adalah pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sistem ini diklaim lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya,” ujar Edwin, dikutip dari laman resmi Kementerian Komdigi.

Selama ini, maraknya spam call, phishing, penyalahgunaan OTP, serta kartu SIM anonim menjadi masalah serius. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

Edwin menjelaskan, pelaku kejahatan digital selama ini memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan dipersulit.

Pemerintah juga memastikan perlindungan data pribadi menjadi prioritas. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi. Sistem yang digunakan telah memenuhi standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai ISO/IEC 30107-3.

Sejak awal 2026, uji coba registrasi biometrik telah dilakukan di sejumlah gerai layanan dan menunjukkan hasil yang positif. Pemerintah mendorong pelanggan lama yang sudah registrasi dengan NIK dan KK untuk secara sukarela melakukan registrasi ulang biometrik.

Melalui kebijakan ini, pelanggan dapat mengecek nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran terhadap nomor yang tidak sah. Edwin menegaskan, langkah ini adalah fondasi penting untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Komdigi – “Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital, Registrasi SIM Biometrik Diberlakukan Penuh Mulai 1 Juli 2026”
(https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10288)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on Social Media