KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus mengintensifkan penertiban penggunaan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penindakan akan difokuskan kepada pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar di jalan raya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penanganan persoalan knalpot brong tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mempertimbangkan berbagai aspek regulasi yang berlaku.
Dalam jumpa pers di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6/2026), Farhan mengaku sebenarnya ingin menindak langsung sumber distribusi knalpot brong. Namun langkah tersebut terbentur ketentuan hukum yang mengatur sektor perdagangan dan industri.
“Saya sebenarnya ingin razia tokonya, tapi tidak bisa. Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, sebagian besar knalpot brong merupakan produk dalam negeri sehingga penindakan terhadap produsen maupun penjual perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak terhadap pelaku industri lokal.
Karena itu, Pemerintah Kota Bandung memilih memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan dengan menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Pada prinsipnya, kalau knalpot brong digunakan di jalan, pasti akan kita tindak melalui razia,” katanya.
Penertiban akan dilakukan secara rutin melalui operasi gabungan yang melibatkan kepolisian dan Satpol PP sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut Farhan, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong kerap menimbulkan keluhan warga, terutama di kawasan permukiman. Oleh karena itu, penegakan aturan terhadap pengguna di jalan dinilai menjadi langkah yang paling efektif untuk saat ini.
Selain razia rutin, Pemkot Bandung juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan penindakan berjalan konsisten dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Memang gemas, tapi harus kita sikapi dengan bijak. Yang penting di jalan kita tertibkan,” tuturnya.
(Diskominfo Kota Bandung /bhf)


