Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Bersikeras Berdagang di Sepanjang Jalan Raya Subang hingga Bandung
SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan para pedagang yang masih bersikeras melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang hingga Bandung (mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater) hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, langkah penertiban tegas ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap kesepakatan yang telah dijalin sebelumnya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar mereka menghentikan aktivitas berjualan di kawasan tersebut untuk sementara waktu. Penghentian aktivitas niaga ini disepakati berlaku hingga tempat berjualan baru yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap digunakan.
“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad, Minggu (23/8/2026).
Oleh karena itu, sebagai tahapan persuasif terakhir, petugas gabungan terlebih dahulu kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026). Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan, pemahaman, sekaligus kesempatan kepada para pedagang agar segera memindahkan barang dagangannya dan mengosongkan lokasi secara mandiri.
Operasi penertiban kemudian dilaksanakan pada hari Minggu (23/8/2026). Tindakan penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pedagang yang masih bersikeras melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang telah dilarang, yaitu di sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan sebagai area berniaga.
Selama proses penertiban berlangsung, barang-barang yang masih berada di lokasi diamankan oleh petugas untuk kemudian diserahterimakan kepada pihak pemerintah kecamatan setempat. Barang-barang yang diamankan tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan berjualan di area terlarang.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penertiban yang
dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk tindakan represif atas pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
“Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Akhmad.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat bersinergi menjaga ketertiban wilayah.
“Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” ucap Akhmad.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud sinergi antara Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan berbagai instansi terkait, meliputi Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.
Bangunan liar
Selain melakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan di kawasan tersebut, petugas juga melakukan penanganan terhadap bangunan liar yang berada di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan lima bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah milik PTPN.
Sebelumnya, pihak PTPN selaku pemilik lahan telah menyampaikan surat permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah terkait keberadaan bangunan-bangunan tersebut. Atas dasar tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat melaksanakan tindakan penyegelan terhadap lima bangunan liar tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penyegelan ini merupakan tahapan awal sebelum dilaksanakannya proses pembongkaran. Tahapan pembongkaran akan dilakukan setelah seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dilaksanakan.
Source: HUMAS JABAR
